Sejarah Singkat BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur, Trowulan, Mojokerto
Upaya pelestarian cagar budaya telah
dimulai sejak masa kolonial Belanda. Pada abad ke XVIII hingga XIX, telah ada
upaya-upaya kegiatan pendokumentasian penelitian, penyelamatan dan penerbitan
buku-buku tentang kepurbakalaan. Ir. W.J. Ijzerman mendirikan Archaeologische
Vereneging, yang keberadaannya dimantapkan dengan pembentukan Commissie in
Nederlandsche Indie Voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madoera yang
dipimpin oleh Dr. JLA. Brandes. Karena situasi tidak kondusif, pada akhirnya
komisi ini dibubarkan. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda dengan surat keputusan
No. 62 tanggal 14 Juni 1913, mendirikan Oudheidkundige Dienst in Nederlandsche
Indie (OD) yang dipimpin oleh N. J. Krom. Namun pada masa Jepang, banyak
data-data hasil kegiatan sebelumnya hilang dan musnah. OD pun berganti nama
menjadi Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala dengan kantor pusat di Jakarta
yang pada pertengahan tahun 1953 dipimpin oleh Soekmono P.
Dengan SK Menteri P dan K No. 118/62,
tanggal 13 Desember 1962, terhitung mulai 1 Januari 1963, dibuka kantor cabang
Mojokerto dengan nama Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional Seksi Bangunan
di Trowulan dibawah pimpinan Drs. Soediman. Pada awal tahun 1968, dengan SK
Presiden No. 75 tanggal 03 Nopember 1966 menjadi Direktorat Purbakala dan
Sejarah, Kantor Wilayah III di Mojokerto. Pada tanggal 29 Maret 1970, nama
kantor berubah kembali menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional
cabang III Mojokerto, berdasarkan SK No. 015a/1970. Pada tanggal 30 Juli 1979,
nama kantor berubah menjadi Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Timur
yang bertempat di Jl. Majapahit 141-143 Trowulan. Pada tanggal 21 Agustus 2002,
nama kantor berubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Trowulan
Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur atau disingkat menjadi BP3 Trowulan.
Sejak tanggal 5 Desember 2003, BP3
Trowulan merupakan unit pelaksana teknis pusat yang bertanggungjawab langsung
kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Keadaan ini berubah seiring dengan
keputusan Presiden yang mengembalikan sektor kebudayaan ke lingkup Kementerian
Pendidikan, maka terhitung sejak tahun 2012, BP3 Trowulan merupakan UPT yang
bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian
sejak tahun 2013, nama BP3 dirubah menjadi BPCB (Balai Pelestarian Cagar
Budaya) sampai sekarang.
Tugas Pokok dan Fungsi di Internal
BPCB
Pokja Penyelamatan dan Pengamanan
Melaksanakan pengamanan dan
penyelamatan benda cagar budaya situs terhadap gangguan yang timbul oleh ulah
manusia.
Pokja Pemeliharaan
Mengadakan pemeliharaan dan pengawetan
benda cagar budaya serta melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap para juru
pelihara candi di seluruh Provinsi Jawa Timur.
Pokja Pemugaran
Melaksanakan rekonstruksi,
konsolidasi, pengukuran, penggambaran dan perencanaan pemugaran bangunan cagar
budaya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pokja Publikasi
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
tentang cagar budaya kepada masyarakat, baik berupa benda maupun kawasan cagar
budaya melalui ceramah, sarasehan dan pameran.
Pokja Dokumentasi
Melakukan registrasi, verifikasi,
pendokumentasian dan merekam berbagai tinggalan arkeologis kedalam dokumentasi
foto.
Museum Majapahit
Memberikan informasi, pelajaran dan
penelitian kepada masyarakat tentang peninggalan Kerajaan Majapahit, serta
bertanggungjawab terhadap koleksi-koleksi yang ada di Museum Majapahit meliputi
kegiatan perawatan, inventarisasi, pendokumentasian, dan penataan benda cagar
budaya.
Tidak ada komentar untuk "Sejarah Singkat BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur, Trowulan, Mojokerto"
Posting Komentar