Sejarah Singkat BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur, Trowulan, Mojokerto


Upaya pelestarian cagar budaya telah dimulai sejak masa kolonial Belanda. Pada abad ke XVIII hingga XIX, telah ada upaya-upaya kegiatan pendokumentasian penelitian, penyelamatan dan penerbitan buku-buku tentang kepurbakalaan. Ir. W.J. Ijzerman mendirikan Archaeologische Vereneging, yang keberadaannya dimantapkan dengan pembentukan Commissie in Nederlandsche Indie Voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madoera yang dipimpin oleh Dr. JLA. Brandes. Karena situasi tidak kondusif, pada akhirnya komisi ini dibubarkan. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda dengan surat keputusan No. 62 tanggal 14 Juni 1913, mendirikan Oudheidkundige Dienst in Nederlandsche Indie (OD) yang dipimpin oleh N. J. Krom. Namun pada masa Jepang, banyak data-data hasil kegiatan sebelumnya hilang dan musnah. OD pun berganti nama menjadi Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala dengan kantor pusat di Jakarta yang pada pertengahan tahun 1953 dipimpin oleh Soekmono P.

Dengan SK Menteri P dan K No. 118/62, tanggal 13 Desember 1962, terhitung mulai 1 Januari 1963, dibuka kantor cabang Mojokerto dengan nama Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional Seksi Bangunan di Trowulan dibawah pimpinan Drs. Soediman. Pada awal tahun 1968, dengan SK Presiden No. 75 tanggal 03 Nopember 1966 menjadi Direktorat Purbakala dan Sejarah, Kantor Wilayah III di Mojokerto. Pada tanggal 29 Maret 1970, nama kantor berubah kembali menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional cabang III Mojokerto, berdasarkan SK No. 015a/1970. Pada tanggal 30 Juli 1979, nama kantor berubah menjadi Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Timur yang bertempat di Jl. Majapahit 141-143 Trowulan. Pada tanggal 21 Agustus 2002, nama kantor berubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Trowulan Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur atau disingkat menjadi BP3 Trowulan.

Sejak tanggal 5 Desember 2003, BP3 Trowulan merupakan unit pelaksana teknis pusat yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Keadaan ini berubah seiring dengan keputusan Presiden yang mengembalikan sektor kebudayaan ke lingkup Kementerian Pendidikan, maka terhitung sejak tahun 2012, BP3 Trowulan merupakan UPT yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian sejak tahun 2013, nama BP3 dirubah menjadi BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) sampai sekarang.

Tugas Pokok dan Fungsi di Internal BPCB

Pokja Penyelamatan dan Pengamanan

Melaksanakan pengamanan dan penyelamatan benda cagar budaya situs terhadap gangguan yang timbul oleh ulah manusia.

Pokja Pemeliharaan

Mengadakan pemeliharaan dan pengawetan benda cagar budaya serta melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap para juru pelihara candi di seluruh Provinsi Jawa Timur.

Pokja Pemugaran

Melaksanakan rekonstruksi, konsolidasi, pengukuran, penggambaran dan perencanaan pemugaran bangunan cagar budaya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pokja Publikasi

Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan tentang cagar budaya kepada masyarakat, baik berupa benda maupun kawasan cagar budaya melalui ceramah, sarasehan dan pameran.

Pokja Dokumentasi

Melakukan registrasi, verifikasi, pendokumentasian dan merekam berbagai tinggalan arkeologis kedalam dokumentasi foto.

Museum Majapahit

Memberikan informasi, pelajaran dan penelitian kepada masyarakat tentang peninggalan Kerajaan Majapahit, serta bertanggungjawab terhadap koleksi-koleksi yang ada di Museum Majapahit meliputi kegiatan perawatan, inventarisasi, pendokumentasian, dan penataan benda cagar budaya.

MIG SHORT TRAVEL
MIG SHORT TRAVEL NGGAK USAH DI BACA NANTI BAPER

Tidak ada komentar untuk "Sejarah Singkat BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur, Trowulan, Mojokerto"