Perubahan Kebijakan Pemerintah ORBA (Orde Baru) Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia
Suku bangsa Tionghoa (biasa disebut
juga Cina) adalah salah satu etnis di Indonesia. Biasanya mereka menyebut
dirinya dengan istilah Tenglang (Hokkien), Tengnang (Tiochiu), atau Thongnyin
(Hakka). Dalam bahasa Mandarin mereka disebut Tangren (Hanzi: 唐人,
"orang Tang"). Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa orang
Tionghoa-Indonesia mayoritas berasal dari Cina selatan yang menyebut diri
mereka sebagai orang Tang, sementara orang Cina utara menyebut diri mereka
sebagai orang Han (Hanzi: 漢人, hanyu pinyin:
hanren, "orang Han"). Diaspora orang Tionghoa ini sudah ada sejak
ribuan tahun yang lalu. Sesuai dengan catatan-catatan dari Cina menyatakan
bahwa kerajaan-kerajaan kuno di Nusantara telah berhubungan erat dengan
dinasti-dinasti yang berkuasa di Cina. Faktor inilah yang kemudian menyuburkan
perdagangan dan lalu lintas barang maupun manusia dari Cina ke Nusantara dan
sebaliknya. Dari sinilah bahwa Cina datang ke Indonesia bukan hanya karena
factor perdagangan, tapi eraka sudah menjalin relasi dengan raja-raja Nusantara
kuno yang akhirnya membuka relasi antara Cina dengan Nusantara dan pada
akhirnya membuka jalan bagi orang Tionghoa untuk berdiaspora ke Nusantara.
Sebenarnya ada satu alasan mengapa
orang Cina yang berdomisili di Indonesia disebut dengan Tionghoa. Istilah
Tionghoa dan Tiongkok berasal dari kata kata dari bahasa Kanton, yaitu salah
satu bahasa Cina, dan artinya adalah orang Cina dan Negara Cina. Istilah ini
selalu dipakai oleh masyarakat Tionghoa sebelum 1965 (Suryadinata; 1978; hal
42). Akan tetapi pada tahun itu, di Bandung dalam pertemuan antara Jenderal
penting dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) menghasilkan
keputusan menggunakan istilah ‘Cina’ ketika menggambarkan masyarakat keturunan
Tionghoa di Indonesia, sehingga mengurangi atau menghapuskan perasaan
‘inferior’ dan ‘superior’ (Suryadinata; 1978; hal 42-43). Oleh karena alasan
ini yang melatarbelakangi pengunaan istilah ‘Cina’, masyarakat keturunan
Tionghoa merasa istilah ini adalah hinaan dan akibatnya ketika bebicara tentang
masyarakatnya mereka memakai istilah Tionghoa dan merasa dihina ketika istilah
orang Cina atau Cina dipakai.
Kebijakan-kebijakan Negara memang
sangat kuat menghantam masyarakat pada masa Orde Baru. Seperti beberapa
undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru pada masyarakat
Tionghoa pada saat itu. Pada masa itu masyarakat Tionghoa sangat kental dengan
budaya mereka. Keturunan Tionhhoa masih ingin mempertahankan status kebudayaan
mereka walaupun pada periode-periode sebelumnya mereka masih memiliki
ketidakpastian dalam hal politik. Akibatnya, pemerintah merasa terancam oleh
keadaan tersebut di atas karena mereka mengira bahwa keturunan Tionghoa masih
bagian dari Cina Komunis (Suryadinata; 1978; hal 45-47). Dan untuk itu,
diharapkan tidak adanya perbedaan suku, status, dan kebudayaan. Akibatnya
pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan Asimilasi atau Pembauran lengkap terhadap
keturunan Tionghoa (Greif; 1991; hal xii-xiii) dan memutuskan untuk
mengeluarkan undang-undang guna mencapai tujuan mereka. Berapa undang-undang
diciptakan untuk mendukung keputusan mereka adalah:
“Keputusan Presidium Kabinet No.127/U/Kep/12/1966. Undang undang ini mengenai penggantian nama untuk Warga Negara Indonesia yang memakai nama Tionghoa. Penggantian nama ini tidaklah wajib untuk keturunan Tionghoa, akan tetapi, pemerintah Orde Baru berpendapat bahwa usaha ini akan membantu pembauran menjadi lebih cepat. Kebanyakan anggota masyarakat Tionghoa menentukan untuk mengganti namanya, tetapi dalam kehidupan sehari-hari mereka memakai nama Tionghoanya (Greif; 1991; hal xvii).
Instruksi Presiden No.14 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina. Undang-undang ini melarang mengamalkan perayaan Hari Raya Tionghoa, penggunaan bahasa Tionghoa, dan adat istiadat yang sama, di depan umum. Selain ini, undang ini, walaupun tidak langsung, menolak agama Kong Hu Chu sebagai agama resmi Indonesia. Instruksi ini dicabut oleh Keputusan Presiden tentang Pencabutan Instruksi Presiden No.14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina (Burchell; 2004; hal 56).
Surat edaran SE.02/SE Ditjen/PPG/K/1998. Ini melarang penerbitan dan percetakan tulisan atau iklan beraksara dan yang menggunakan bahasa Mandarin di depan umum (Tempo; 17 August 2004; hal 36–37). Undang ini dicabut oleh Instruksi Presiden No.4/1999 dan memperbolehkan pelajaran dan penggunaan Bahasa Tionghoa (Tempo; 17 August 2004; hal 36-37).
Peraturan Menteri Perumahan No.455.2-360/1988. Ini melarang penggunaan lahan untuk mendirikan, memperluas, atau memperbarui Klenteng Tionghoa (Tempo; 17 August 2004; hal 36-37).
Keppres 240/1967 tgl. April 1967 tentang Kebijaksanaan pokok yang menyangkut WNI Keturunan Asing (Greif; 1991; hal xx).”
Faktor yang menyebabkan pada masa
pemerintahan Orde Baru yang berideologi nasionalis dan di kuasai oleh Soeharto.
Mengeluarkan undang-undang mengenai perpindahan agama orang Tionghoa pada saat
itu sebenarnya adalah dilandasi oleh ketakutan faham komunis akan menyebar di
Indonesia. Seperti satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan
terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa
Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini
adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di sana. Agama
tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan
pemerintah.
Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa
warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari
keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme
di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka
berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang
diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.Orang
Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk
menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.Pada masa
akhir dari Orde Baru, terdapat peristiwa kerusuhan rasial yang merupakan
peristiwa terkelam bagi masyarakat Indonesia terutama warga Tionghoa karena
kerusuhan tersebut menyebabkan jatuhnya banyak korban bahkan banyak di antara mereka
mengalami pelecehan seksual, penjarahan, kekerasan, dan lainnya. Alasan itulah
yang menyebabkan warga Indonesia yang beretnis Tionghoa dipaksa memeluk lima
agama yang sudah di sepakati oleh pemerintah pada jaman Orde Baru saat itu.
Sumber :
Meneliti Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Etnis TiongHoa di Wilayah Pecinan, Bayu Setia Nugroho, D0311014, Program Studi S1 Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta 2011.
Pengaruh Budaya Melayu Pada Budaya Masyarakat Cina di Pecinan Semarang, Titiek Suliyati (Center for Asian Studies-Faculty of Humanities Diponegoro University-Semarang ).
Identitas kebudayaan Tionghoa; Kebijaksanaan Suharto dan keberhasilanya mencapai Pembauran Lengkap, By Erin Kite, ACICIS Studi Lapangan Malang Universitas Muhammadiyah Malang Semester 19, September – December 2004.

Tidak ada komentar untuk "Perubahan Kebijakan Pemerintah ORBA (Orde Baru) Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia"
Posting Komentar