Perubahan Kebijakan Pemerintah ORBA (Orde Baru) Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia


Suku bangsa Tionghoa (biasa disebut juga Cina) adalah salah satu etnis di Indonesia. Biasanya mereka menyebut dirinya dengan istilah Tenglang (Hokkien), Tengnang (Tiochiu), atau Thongnyin (Hakka). Dalam bahasa Mandarin mereka disebut Tangren (Hanzi: 唐人, "orang Tang"). Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa orang Tionghoa-Indonesia mayoritas berasal dari Cina selatan yang menyebut diri mereka sebagai orang Tang, sementara orang Cina utara menyebut diri mereka sebagai orang Han (Hanzi: 漢人, hanyu pinyin: hanren, "orang Han"). Diaspora orang Tionghoa ini sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Sesuai dengan catatan-catatan dari Cina menyatakan bahwa kerajaan-kerajaan kuno di Nusantara telah berhubungan erat dengan dinasti-dinasti yang berkuasa di Cina. Faktor inilah yang kemudian menyuburkan perdagangan dan lalu lintas barang maupun manusia dari Cina ke Nusantara dan sebaliknya. Dari sinilah bahwa Cina datang ke Indonesia bukan hanya karena factor perdagangan, tapi eraka sudah menjalin relasi dengan raja-raja Nusantara kuno yang akhirnya membuka relasi antara Cina dengan Nusantara dan pada akhirnya membuka jalan bagi orang Tionghoa untuk berdiaspora ke Nusantara.

Sebenarnya ada satu alasan mengapa orang Cina yang berdomisili di Indonesia disebut dengan Tionghoa. Istilah Tionghoa dan Tiongkok berasal dari kata kata dari bahasa Kanton, yaitu salah satu bahasa Cina, dan artinya adalah orang Cina dan Negara Cina. Istilah ini selalu dipakai oleh masyarakat Tionghoa sebelum 1965 (Suryadinata; 1978; hal 42). Akan tetapi pada tahun itu, di Bandung dalam pertemuan antara Jenderal penting dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) menghasilkan keputusan menggunakan istilah ‘Cina’ ketika menggambarkan masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, sehingga mengurangi atau menghapuskan perasaan ‘inferior’ dan ‘superior’ (Suryadinata; 1978; hal 42-43). Oleh karena alasan ini yang melatarbelakangi pengunaan istilah ‘Cina’, masyarakat keturunan Tionghoa merasa istilah ini adalah hinaan dan akibatnya ketika bebicara tentang masyarakatnya mereka memakai istilah Tionghoa dan merasa dihina ketika istilah orang Cina atau Cina dipakai.

Kebijakan-kebijakan Negara memang sangat kuat menghantam masyarakat pada masa Orde Baru. Seperti beberapa undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru pada masyarakat Tionghoa pada saat itu. Pada masa itu masyarakat Tionghoa sangat kental dengan budaya mereka. Keturunan Tionhhoa masih ingin mempertahankan status kebudayaan mereka walaupun pada periode-periode sebelumnya mereka masih memiliki ketidakpastian dalam hal politik. Akibatnya, pemerintah merasa terancam oleh keadaan tersebut di atas karena mereka mengira bahwa keturunan Tionghoa masih bagian dari Cina Komunis (Suryadinata; 1978; hal 45-47). Dan untuk itu, diharapkan tidak adanya perbedaan suku, status, dan kebudayaan. Akibatnya pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan Asimilasi atau Pembauran lengkap terhadap keturunan Tionghoa (Greif; 1991; hal xii-xiii) dan memutuskan untuk mengeluarkan undang-undang guna mencapai tujuan mereka. Berapa undang-undang diciptakan untuk mendukung keputusan mereka adalah:

“Keputusan Presidium Kabinet No.127/U/Kep/12/1966. Undang undang ini mengenai penggantian nama untuk Warga Negara Indonesia yang memakai nama Tionghoa. Penggantian nama ini tidaklah wajib untuk keturunan Tionghoa, akan tetapi, pemerintah Orde Baru berpendapat bahwa usaha ini akan membantu pembauran menjadi lebih cepat. Kebanyakan anggota masyarakat Tionghoa menentukan untuk mengganti namanya, tetapi dalam kehidupan sehari-hari mereka memakai nama Tionghoanya (Greif; 1991; hal xvii).

Instruksi Presiden No.14 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina. Undang-undang ini melarang mengamalkan perayaan Hari Raya Tionghoa, penggunaan bahasa Tionghoa, dan adat istiadat yang sama, di depan umum. Selain ini, undang ini, walaupun tidak langsung, menolak agama Kong Hu Chu sebagai agama resmi Indonesia. Instruksi ini dicabut oleh Keputusan Presiden tentang Pencabutan Instruksi Presiden No.14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina (Burchell; 2004; hal 56).

Surat edaran SE.02/SE Ditjen/PPG/K/1998. Ini melarang penerbitan dan percetakan tulisan atau iklan beraksara dan yang menggunakan bahasa Mandarin di depan umum (Tempo; 17 August 2004; hal 36–37). Undang ini dicabut oleh Instruksi Presiden No.4/1999 dan memperbolehkan pelajaran dan penggunaan Bahasa Tionghoa (Tempo; 17 August 2004; hal 36-37).

Peraturan Menteri Perumahan No.455.2-360/1988. Ini melarang penggunaan lahan untuk mendirikan, memperluas, atau memperbarui Klenteng Tionghoa (Tempo; 17 August 2004; hal 36-37).

Keppres 240/1967 tgl. April 1967 tentang Kebijaksanaan pokok yang menyangkut WNI Keturunan Asing (Greif; 1991; hal xx).”

Faktor yang menyebabkan pada masa pemerintahan Orde Baru yang berideologi nasionalis dan di kuasai oleh Soeharto. Mengeluarkan undang-undang mengenai perpindahan agama orang Tionghoa pada saat itu sebenarnya adalah dilandasi oleh ketakutan faham komunis akan menyebar di Indonesia. Seperti satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah.

Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.Pada masa akhir dari Orde Baru, terdapat peristiwa kerusuhan rasial yang merupakan peristiwa terkelam bagi masyarakat Indonesia terutama warga Tionghoa karena kerusuhan tersebut menyebabkan jatuhnya banyak korban bahkan banyak di antara mereka mengalami pelecehan seksual, penjarahan, kekerasan, dan lainnya. Alasan itulah yang menyebabkan warga Indonesia yang beretnis Tionghoa dipaksa memeluk lima agama yang sudah di sepakati oleh pemerintah pada jaman Orde Baru saat itu.

 

 

Sumber :

Meneliti Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Etnis TiongHoa di Wilayah Pecinan, Bayu Setia Nugroho, D0311014, Program Studi S1 Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta 2011.

Pengaruh Budaya Melayu Pada Budaya Masyarakat Cina di Pecinan Semarang, Titiek Suliyati (Center for Asian Studies-Faculty of Humanities Diponegoro University-Semarang ).

Identitas kebudayaan Tionghoa; Kebijaksanaan Suharto dan keberhasilanya mencapai Pembauran Lengkap, By Erin Kite, ACICIS Studi Lapangan Malang Universitas Muhammadiyah Malang Semester 19, September – December 2004.

 

 

MIG SHORT TRAVEL
MIG SHORT TRAVEL NGGAK USAH DI BACA NANTI BAPER

Tidak ada komentar untuk "Perubahan Kebijakan Pemerintah ORBA (Orde Baru) Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia"